Logo LSPK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)
Tentang LPSK
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) adalah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada Saksi dan/atau Korban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Anggota LPSK adalah orang yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dan dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang memiliki tugas dan tanggung jawab di bidang perlindungan saksi dan korban.
Posting Komentar