Di media sosial TikTok beredar video seorang wanita yang merekam saat ia membongkar chip pada KTP elektronik.
Menurut dia, KTP elektronik itu sudah tidak berlaku. Unggahan ini pun viral di media sosial platform lainnya.
Menanggapi video viral ini, Direktur Jenderal Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mngingatkan, agar pemilik KTP elektronik jangan membongkar chip pada KTP-nya, meski sudah tak berlaku.
Jika KTP sudah tak terpakai, KTP tersebut harus dikembalikan ke Dinas Dukcapil setempat untuk ditukar dengan KTP baru dengan data identitas yang sesuai.
"Bila KTP tidak dipakai, jangan dibongkar chip-nya, tapi kembalikan ke Dinas Dukcapil setempat untuk ditukarkan dengan KTP-el yang isi datanya sesuai dengan identitas," ujar Zudan, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (13/2/2021) pagi.
Ia juga mengunggah video di TikTok dengan pesan yang sama soal ini.
#stitch dengan @cutmuliaqey jadii kalau ktp-elnya sudah tidak terpakai , harus dikembalikan ke dinas dukcapil yaa !
Zudan menjelaskan, chip pada KTP elektronik menyimpan data pribadi, termasuk foto dan sidik jari.
Chip itu juga sebagai salah satu upaya mencegah penyalahgunaan dan pemalsuan.
Oleh karena itu, ia mengingatkan agar tidak mencopot chip yang ada di KTP-el.
"Dengan adanya chip, mencegah penyalahgunaan dan pemalsuan. Misalnya Anda ke kantor pajak, cocokkan datanya, ke bank cocokkan datanya," jelas Zudan.
Apa saja yang perlu diketahui soal chip ini? Meski seseorang membongkar chip pada KTP elektronik, tak mudah untuk membaca data di dalamnya.
Zudan mengatakan, data pada chip hanya bisa dibaca dengan menggunakan card reader, dan harus dengan persetujuan Dukcapil untuk melakukannya.
Ia juga membantah informasi yang menyebutkan bahwa chip pada KTP elektronik bisa digunakan polisi untuk melacak lokasi atau keberadaan seseorang.
Penegasan soal ini juga disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono.
Ia mengatakan, penyebutan chip di KTP elektronik yang dipergunakan untuk melacak seseorang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
"Hal itu tidak benar (tidak untuk melacak seseorang)," ujar Rusdi, saat dihubungi terpisah, Jumat (12/2/2021).
Sumber : Kompas
Posting Komentar